
Minahasa Tenggara — KoreksiNews.co – Peristiwa vandalisme yang menimpa Gereja GMIM Silo Watuliney mendapat kecaman keras dari jajaran Sinode GMIM. Tindakan perusakan tersebut dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi serangan langsung terhadap nilai kemanusiaan dan kerukunan antarumat beragama yang selama ini menjadi karakter masyarakat Sulawesi Utara.
Sekretaris Komisi Pelayanan Wanita Kaum Ibu Sinode GMIM, Sandra S. Rondonuwu, S.Th., SH., menyatakan bahwa rumah ibadah apa pun agama dan denominasi di dalamnya adalah ruang suci yang mencerminkan martabat serta hak dasar setiap manusia untuk beribadah dalam damai. Karena itu, menurutnya, tindakan vandalisme harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap harmoni sosial.
“Kejadian ini tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa. Negara melalui aparat penegak hukum wajib hadir secara tegas dan menyeluruh mengusut pelaku, memulihkan rasa aman jemaat, dan memastikan akar intoleransi diberantas,” tegasnya.
Sebagai bagian dari keluarga besar GMIM dan masyarakat Sulawesi Utara, Rondonuwu menyampaikan solidaritas penuh kepada jemaat GMIM Silo Watuliney. Ia menegaskan bahwa Sulawesi Utara dikenal luas sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai toleransi, persaudaraan, dan budaya mapalus. Karena itu, tindakan perusakan rumah ibadah dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai luhur yang telah lama menjadi identitas masyarakat setempat.
Lebih lanjut, Rondonuwu melalui pernyataan tersebut mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah daerah untuk memperkuat pendidikan toleransi, memperluas dialog lintas iman, dan meningkatkan upaya pencegahan terhadap ujaran kebencian yang dapat memicu konflik horizontal.
“Kerukunan adalah harga mati dan menjadi fondasi peradaban bangsa. Menjaga rumah ibadah berarti menjaga martabat manusia serta damai sosial di tengah keberagaman,” ungkap Rondonuwu.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan terus merawat persaudaraan sebagai respons bijaksana terhadap insiden ini. GMIM menegaskan pentingnya tindakan nyata dalam menjaga toleransi agar Sulawesi Utara dan Indonesia secara keseluruhan tetap menjadi ruang aman bagi semua pemeluk agama. Bdz♦













