Unima Buka Suara Soal Meninggalnya Mahasiswi PGSD FIPP, Rektor UNIMA Menindak Tegas Dugaan Pelecehan di Kampus

oleh -22 Dilihat
oleh
banner 468x60

KoreksiNews.co → Tondano: Universitas Negeri Manado (Unima) menyelenggarakan konferensi pers untuk memberikan klarifikasi mengenai kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh EM, seorang mahasiswi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima.

Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Dr. Joseph Philip Kambey, S.E., A.k., MBA., melalui Kepala Hubungan Masyarakat Unima, Drs. Titof Tulaka, S.H., MAP., menyatakan bahwa laporan mengenai dugaan kekerasan seksual telah diterima melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unima.

banner 336x280

‎“Laporan itu masuk dan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Titof, Rabu (31/12/2025).

‎Rektor Universitas Negeri Manado secara tegas menyatakan kecaman terhadap segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Universitas berkomitmen untuk mengawasi proses penanganan kasus ini dengan serius, melalui mekanisme sanksi internal maupun penegakan hukum, demi memastikan keadilan bagi para korban.

‎Sementara itu, Dekan FIPP Unima, Dr. Aldjon Dapa, M.Pd., menyatakan bahwa surat bertanggal 16 Desember yang telah tersebar di media sosial belum pernah diterima olehnya.

‎“Surat yang beredar itu tidak pernah sampai kepada saya. Sudah dicek pada staf. Saya menerima laporan secara lisan melalui Wakil Dekan III dan langsung mengarahkan untuk melapor ke Satgas PPKPT Unima,” ujar Aldjon.

‎Ia mengungkapkan bahwa korban secara resmi melapor pada tanggal 19 Desember, dan laporan tersebut segera diterima. Selanjutnya, berita acara yang menjelaskan kronologi kejadian disusun dan diteruskan kepada Satgas PPKPT Unima untuk langkah-langkah lebih lanjut.

‎Bapak Irwany Maki, S.H., M.H., selaku Anggota Satuan Tugas PPKPT Unima, menyampaikan bahwa Satuan Tugas akan segera menindaklanjuti laporan yang diterima dengan melakukan pendataan terhadap pelapor, mengisi formulir pengaduan, serta membentuk tim pemeriksa.

‎“Pada proses penyampaian pengaduan, dilakukan pengisian formulir dan penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta standar operasional Satgas PPKPT,” jelas Irwany.

‎Pada hari Senin, tanggal 22 Desember, telah dijelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) telah membentuk tim pemeriksa dan mengeluarkan surat pemanggilan kepada pelapor untuk keperluan klarifikasi lebih lanjut. Namun, surat tersebut belum dapat disampaikan karena korban sedang berada di luar kota.

‎“Semua tahapan berjalan sesuai prosedur dan tidak ada yang dilewatkan. Proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku juga telah dilaksanakan sesuai kewenangan Satgas PPKPT,” ujarnya.

‎Irwany menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Rektor Unima untuk membebastugaskan terduga pelaku dari semua tugas fungsional sebagai dosen. Jika nantinya dikenakan sanksi administratif berat, maka akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

‎“Satgas tidak diam. Semua langkah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

‎Presiden Mahasiswa Universitas Negeri Manado, Gratio Rondonuwu, menegaskan bahwa pihaknya memberikan pendampingan kepada korban saat melaporkan kasus tersebut kepada Satuan Tugas PPKPT pada tanggal 19 Desember yang lalu.

‎“Informasi ini kami jaga untuk melindungi privasi korban dan mencegah potensi penyalahgunaan relasi kuasa dari terduga pelaku,” ungkapnya.

‎Ia menegaskan bahwa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Manado (BEM Unima) menyatakan dukungannya kepada para korban dan berkomitmen untuk mendampingi seluruh proses yang berlangsung hingga keadilan dapat ditegakkan.

‎“Kami berdiri di pihak korban dan melindungi apa yang benar,” ujarnya

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.